Friday, August 10, 2018

UKM Melek Merk

9 Agustus 2018

Untuk kesekian kali-nya, Komunitas Wirausaha Tangan Di Atas (TDA) wilayah Solo mengadakan perjalanan bersama dalam rangka mendaftarkan merk dagang ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kementerian Hukum dan HAM di Jl. Gedong Kuning 146, Rejowinangun, Jogja


bareng bareng lebih gayeng

Salah satu nilai lebih bila bergabung di Komunitas TDA Solo adalah:
Secara kolektif kita rutin mengadakan pendaftaran merk dagang, karena dengan bareng-bareng rasanya lebih gayeng


 ****

Mengapa merk dagang didaftarkan?
Bagi kita yang memiliki merk terdaftar maka akan terlindungi secara hukum apabila di masa mendatang ada pihak lain yang hendak mengklaim kepemilikan merk yang sama.

Aryo, Ubay, Pak Azis, difoto oleh Mas Kuprit

Bayangkan
kita membuat nama merk barang/ jasa, kemudian bertahun-tahun kita bangun usaha mempromosikan barang/ jasa tersebut, tiba-tiba saja, ketika produk kita booming, ada orang yang mensomasi kita kalau dia punya hak nama merk, maka akan runtuh apa yang kita bangun bertahun-tahun

Untuk itulah di TDA selalu disarankan bagi pemilik merk untuk segera mendaftarkannya ke dirjen HKI.
 
Aryo, Ubay, Mas Kuprit, dan Petugas HKI (pak Broto)

Berapa biaya mendaftarkan merk barang/ jasa
Rp 1.800.000/ kelas
Rp 500.000/ kelas bila mendaftarkan sebagai UKM (memiliki surat IUMK) 
Rp 400.000 (untuk cipta karya)

kelas itu apa?
kelas itu klasifikasi barang dan jasa
misalnya 
  • kelas 25: kaos
  • kelas 28: boneka
  • kelas 18: tas sekolah

Untuk melihat lengkapnya klasifikasi kelas bisa dilihat di web: http://skm.dgip.go.id/


setelah mendaftarkan merk, perut harus wareg


Nah, Supaya pendaftaran merk berbiaya murah, pake Surat IUMK (Ijin Usaha Mikro dan Kecil)


Bagaimana cara mendapatkan surat IUMK?
Surat IUMK diterbitkan oleh Kantor Kecamatan si pemohon


Langkah-langkah mendapat IUMK:
  1. Meminta Surat Pengantar RT, dilanjut RW
  2. Surat Pengantar dibawa ke Kantor Desa/ Kelurahan, untuk mendapat Pengantar dari Desa/ Kelurahan dengan menunjukkan Fotokopi KK
  3. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan dibawa ke Kecamatan, dengan menunjukkan : 
  • fotokopi KTP, 
  • fotokopi KK, 
  • pasfoto 4x6 sebanyak 2
    4. NPWP (bila ada, cukup nomornya saja)
Surat IUMK ini sehari bisa langsung jadi (dengan catatan: Pak Camat-nya pas ada di kantor kecamatan)


Syarat Pendaftaran Merk di Dirjen HKI Kemenkumham:
  1. Fotokopi KTP
  2. bila mau mendaftar sebagai UKM membawa IUMK
  3. membawa etiket/ gambar logo/ merk ukuran 6x6cm cukup 2 lembar saja
  4. membawa materai 6.000,- (untuk tiap 1 merk yang didaftar)
Setelah mengisi Surat Pernyataan yang dibuat petugas, Pemohon membayar biaya sesuai kriteria pemohon ke Bank BUMN (BRI, Mandiri, BCA bisa juga)
Setelah itu pemohon akan mendapatkan email pemberitahuan mengenai nomor pendaftran merk



Berapa lama menanti?
Pengalaman Mas Kuprit sekitar 1,5-2 tahun untuk mendapat status ™ (terdaftar)

Bagi yang sudah mendapatkan status Terdaftar, akan menerima Sertifikat Hak Merk

Catatan:
Untuk pengajuan merk sebelum Tahun 2014, maka Sertifikat diambil langsung di Kantor Pusat Kemenkumham di Jakarta, dengan membayar biaya 100.000,-


Ditulis oleh
Wahyu Liz Adaideaja